Suara.com - Pekerja atau buruh yang belum menerima subsidi gaji/upah (BSU) kemungkinan besar disebabkan karena kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan nomor induk karyawan (NIK). Jika terjadi kekurangan seperti itu, maka pihaknya mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
"Sampai saat ini, yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan orang, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Ia menambahkan, sejauh ini, BSU yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471, atau setara dengan 98,09 persen.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 19 Oktober 2020, BSU tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Mahasiswa Polteknaker Ikuti Perkuliahan dengan Antusias
BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal November, setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.
Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, Program BSU ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara. Rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida.
Baca Juga: Kemnaker dan BP2MI Gelar Rakor Bahas UU Perlindungan Tenaga Kerja