Suara.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Presiden Joko Widodo saat baru dilantik. Tujuannya tidak saja membuat terobosan, tapi juga mampu mengubah banyak hal secara signifikan.
"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi Pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat membuka acara Kick-off Tripartite Meeting, Jakarta, Selasa (20/10.2020).
Kegiatan ini merupakan awal dimulainya dialog pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja yang melibatkan perwakilan Serikat pekerja/buruh (SP/SB), Apindo/Kadin, dan pemerintah.
"Mari kita follow-up legacy ini dengan semangat berdialog. Kita jangan pakai prinsip pokok'e. Repot kalau pakai pokok'e. Namanya dialog ya, tidak bisa 100 persen aspirasi pekerja dan pengusaha diakomodasi. Berbagilah. Ada juga kaum pencari kerja yang harus diberikan pekerjaan, " katanya.
Baca Juga: Kemnaker : Tiap Tahun, Sebanyak 2,9 Juta Penduduk Masuk Pasar Kerja
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua umum Apindo, Haryadi Sukamdani dan Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai.
Selain itu ada perwakilan serikat lainnya, yaitu K-Sarbumusi, Federasi SP BUN, F-Kahutindo, beberapa SP/SB yang mengikuti secara virtual, serta dinas-dinas provinsi yang ketenagakerjaan. Hadir pula mendampingi Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang beserta jajaran Kementerian.