Suara.com - Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti desakan dan informasi terkait dengan agenda lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan kemungkinan secepatnya menangguhkan rencana lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 tersebut.
Arief Wicaksana, Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Lelang, mengungkapkan Kemenkeu berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan yang mereka sampaikan.
“Dengan demikian bisa segera ditindaklanjuti dan bisa ditangguhkan lelangnya,” kata Arief Wicaksana, mengutip Bagus SW dari Humas Kemenkeu dan Firman S. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang menemui mereka dalam audiensi di sela-sela unjuk rasa Koalisi Mahasiwa dan Pemuda Anti Mafia Lelang (KMPAML) di Kemenkeu, ditulis Rabu (21/10/2020).
Selain membawa beberapa spanduk yang berisi tentang penolakan terhadap praktek mafia lelang, KMPAML dalam pernyataan sikapnya antara lain mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Kemenkeu, dalam hal ini DJKN memerintahkan KPKNL Denpasar untuk menunda atau menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso karena sedang berlangsung perlawanan dari pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang membeli dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso
Di sisi lain, di atas tiga SHGB PT GWP tersebut telah diletakkan sita sehubungan beberapa putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau final.
“Jadi sudah seharusnya lelang itu dibatalkan atau minimal ditangguhkan sampai perkara perdata yang menyelimuti Hotel Kuta Paradiso tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak Menkeu melalui DJKN untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT GWP (Hotel Kuta Paradiso), karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs https.lelang.go.id.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
Baca Juga: Resor Mewah di Batam Ini Lagi Buka Lelang Diskon Gede-gedean, Minat?
“Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut,” katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut, Selasa (20/10/2020).
Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli.
Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.
Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.
Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004.
Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi, yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dollar AS.