Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memiliki keberpihakan yang cukup besar bagi para pelaku UMKM.
"Pemerintah selalu memberi keberpihakan yang besar untuk melindungi dan memberdayakan UMKM, termasuk yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ma'ruf Amin, Selasa (20/10/2020).
Dalam UU tersebut memang UMKM akan mendapatkan beberapa manfaat, diantaranya adalah Perizinan tunggal bagi usaha mikro, insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra bagi UMK, insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Kemitraan UMK melalui fasilitas-fasilitas publik, dan kemudahan untuk mendirikan koperasi dan menerapkan prinsip syariah dalam koperasi.
Selain itu kata Wapres, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk menyebarluaskan program pemerintah, serta menyalurkan bantuan pemerintah dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Menkop Sebut Omnibus Law Permudah UMKM Dapat Sertifikasi Halal
Namun, kata dia teknologi digital juga membawa tantangan tersendiri dalam penerapannya, meskipun di sisi lain, ini mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, jasa dan lainnya.
UMKM pun dianjurkan memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah agar lebih produktif.
“Saat ini, baru sebanyak 8,3 juta dari 56 juta pelaku UMKM secara nasional yang memanfaatkan teknologi digital, padahal ini lebih diperlukan saat pandemi Covid-19. Beberapa usaha yang tidak mengalami penurunan pendapatan adalah mereka yang menggunakan sarana penjualan online untuk usahanya. Maka, market place untuk memfasilitasi UMKM menjadi semakin diperlukan,” paparnya.