Suara.com - Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan program transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) secara terstruktur dan masif dari segi kelembagaan, persepsi, substansi pelatihan, serta sarana dan fasilitas.
“Transformasi BLK bertujuan untuk memberikan dampak yang signifikan bagi ketenagakerjaan nasional,” kata Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Pelatihan dan Produktivitas TA. 2020 (Rakorteker Bidang Lattas 2020) di Makassar, Senin (19/10/2020).
Acara ini dihadiri Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan; Kepala Pusat TIK, Barenbang; Sesditjen Binalattas; Kepala Sekretariat BNSP; para direktur di lingkungan Ditjen Binalattas; dan para Kepala Dinas Provinsi Bidang Ketenagakerjaan se-Indonesia.
Budi memaparkan, transformasi BLK dari segi kelembagaan meliputi setiap provinsi minimal satu Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP); penyiapan kompetensi instruktur; dan tenaga pelatihan pemerintah dan swasta pada lembaga pelatihan kerja, khususnya dalam pengembangan kurikulum dan metode pelatihan berbasis online; dan integrasi proses pelatihan dan penempatan.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah ASEAN SLOM-WG, Kemnaker Dukung 5 Program Ketenagakerjaan
Sementara dari segi persepsi, Kemnaker akan memperkuat sinergi industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); peluang program pemagangan luar negeri ke negara selain Jepang; dan kampanye pelatihan vokasi dan BLK yang masif.
Adapun segi substansi pelatihan meliputi pengembangan dan penerapan teknologi digital dalam layanan bidang pelatihan kerja dan sertifikasi; implementasi pelatihan teknisi di balai besar selain Serang; fokus pelatihan pada sektor prioritas (manufaktur, pariwisata dan pertanian); dan penerapan fungsi peningkatan produktivitas di BLK UPTP dan UPTD;
“Aspek pelatihan juga mencakup penyiapan peserta pemagangan luar negeri, dapat dioptimalkan di BLK; menyiapkan Program BLK Komunitas menjadi Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan; dan fokus pelatihan lima Balai Besar Pelatihan Kerja ke arah peningkatan tenaga kerja professional,” kata Budi.
Sementara dari segi sarana dan fasilitas fokus pada pemberdayaan dan implementasi 3R BLK, yakni reorientasi, revitalisasi, rebranding
Budi mengatakan, salah satu perubahan paling substansial dari transformasi BLK adalah integrasi bisnis proses penempatan dan pelatihan. Pengantar kerja/petugas antar kerja akan melakukan konseling karir terlebih dahulu untuk menentukan apakah tenaga kerja dapat langsung bekerja/wirausaha, atau memerlukan intervensi pelatihan, sertifikasi dan/atau pelatihan wirausaha dan modal usaha.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
“Pemantauan setelah lulus pelatihan pun terus dipantau melalui mekanisme survei kebekerjaan yang telah dilaksanakan di pelatihan yang menggunakan anggaran APBN,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini sudah terdapat 16 provinsi yang memiliki BLK UPTP. Artinya, masih ada 18 provinsi yang belum memiliki BLK UPTP, yaitu Riau; Jambi; Bengkulu; Sumatera Selatan; Lampung; DKI Jakarta; DIY; Bali; NTT; Kalimantan Barat; Kalimantan Tengah; Kalimantan Selatan; Kalimantan Utara; Gorontalo; Sulawesi Utara; Sulawesi Tengah; Sulawesi Barat; dan Papua.
Menurut Budi, keuntungan bagi daerah dalam pengembangan BLK UPTP baru antara lain, pembangunan dan operasional pelatihan ditanggung oleh pemerintah pusat; percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkelanjutan di provinsi; dan meningkatkan kualitas SDM di provinsi tersebut, sehingga mendorong percepatan peningkatan investasi dan ekonomi di provinsi tersebut.