Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai Undang-undang Cipta Kerja bisa mendorong investasi lebih besar lagi di kondisi pandemi.
Bahkan, dengan Omnibus Law itu investasi khususnya di pasar modal akan berbalik meningkat.
"Ini adalah momentum yang tepat bagaimana investasi kami genjot lebih cepat lagi," ucap Wimboh dalam pembukaan CMSE secara Virtual, Senin (19/10/2020).
Wimboh menambahkan, dengan adanya UU itu juga bisa dimanfaatkan investor untuk berinvestasi, karena banyak kemudahan yang didapat dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Sebut-sebut Pejabat di Balik UU Cipta Kerja, 2 Akun Ini Mendadak Hilang
"Ini momentum bagaimana para pengusaha bisa mengoptimalkan agar investasi ini cepet berkembang dan cepat direalisasikan dan dengan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja membuat investor senang berinvestasi.
Bahkan, Mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebut sudah ada 153 perusahaan yang antre ingin masuk ke Indonesia.
"Bagaimana investasi ke depan pasca UU Cipta Kerja ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca perberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan 153 tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," ujar Bahlil dalam konferensi pers 12 Menteri, di Jakarta.
Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja ini juga sangat mewakili keluhan para investor yang mana sulit mengurus izin investasi.
Baca Juga: Cerita Dukun Santet di Demo UU Cipta Kerja, Mau Tiup Ubun-ubun Anggota DPR
Dengan adanya, aturan tersebut semua pengurusan izin akan diatur dan tersentralisasi oleh pemerintah pusat.
"Beberapa keluhan dunia usaha sering mengatakan izin susah karena ada ego sektoral aturan tumpang tindih, tanah yang mahal. Solusinya UU Cipta Kerja ini menjawab ini," ucap dia.
"Kalau tidak orang mengurus izin, semakin banyak ketemu orang semakin banyak mata air yang mengalir di situ. UU ini mencegah potensi korupsi, mencegah orang-orang bersentuhan langsung," tambah dia.