Sejarah, Mantan Para Petinggi BUMN Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 19 Oktober 2020 | 09:59 WIB
Sejarah, Mantan Para Petinggi BUMN Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian BUMN menilai vonis yang dijatuhkan oleh Hakim dan tuntutan Jaksa kepada para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan keputusan besar.

Bahkan, vonis tersebut jadi sejarah dalam kejahatan yang ada di lingkungan BUMN.

Dalam vonis tersebut empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro seumur hidup dan menjatuhkan denda masing-masih Rp 10 triliun dan Rp 6,8 triliun.

"Ini (vonis) adalah keputusan vonis yang sangat besar dan masuk juga dalam sejarah BUMN," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga seperti dikutip dalam Youtube Kementerian BUMN, Senin (19/10/2020).

Arya berharap tuntutan Jaksa pada dua tersangka itu bisa dipertimbangkan Hakim jadi putusan tetap.

Dengan adanya vonis ini, tambah Arya, akan memberikan peringatan kepada pengelola BUMN agar tak berbuat curang dalam membuat kebijakan.

"Ini akan memberikan dampak supaya semua pengelola BUMN itu bisa mengelola dengan baik dan tak ada fraud disana sehingga tak merugikan negara," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Baca Juga: Kementerian BUMN Lega Perampok Jiwasraya Akhirnya Dihukum

Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI