Suara.com - Kementerian BUMN merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam vonis tersebut empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi penjara seumur hidup.
Selain itu, Jaksa juga menuntut tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro seumur hidup dan menjatuhkan denda masing-masing Rp 10 triliun dan Rp 6,8 triliun.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, vonis ini merupakan dukungan dari sisi kepastian hukum terkait program bersih-bersih BUMN.
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup ke Terdakwa Kasus Jiwasraya Perbaiki Wajah Pengadilan
"Sehingga orang-orang yang merampok BUMN akhirnya dihukum," ujar Arya seperti dikutip dalam Youtube Kementerian BUMN, Senin (19/10/2020).
Arya melanjutkan, dengan adanya vonis tersebut membuat langkah pembersihan di lingkungan BUMN berjalan dengan baik.
"Langkah pembersihan yang dilakukan oleh Pak Erick Thohir pada saat beliau menjabat jadi Menteri BUMN adalah melakukan pembersihan Jiwasraya dan minggu ini memberikan hasilnya," ucap dia.
Sebelumnya, Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Agung. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.
Benny telah dijerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jaksa meyakini bahwa Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
"Menuntut, supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.
Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.