UU Cipta Kerja Ditolak rakyat, Menteri ATR: Ada Kekurangan Ayo Diperbaiki

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:54 WIB
UU Cipta Kerja Ditolak rakyat, Menteri ATR: Ada Kekurangan Ayo Diperbaiki
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berdiskusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja ditolak oleh beragam kelompok masyarakat, mulai dari buruh, petani, mahasiswa, akademisi, warga adat, hingga kaum perempuan, serta penyandang disabilitas.

Sebab, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut dinilai semakin menggerus banyak jaminan sosial masyarakat.

Tak hanya itu, kaum tani dan aktivis menilai UU Cipta Kerja juga membuka peluang semakin maraknya land grabbing alias perampasan lahan. 

Baca Juga: Sedih Anak STM Demo, Menteri ATR: Jangan Sampai jadi Barisan Pengangguran

"Ada kekurangan ayo kita perbaiki kita berdiskusi," kata Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan beralasan, peraturan terkait perizinan di Indonesia sangat berbelit. Bahkan, saking banyaknya aturan, dirinya menyebut kondisi peraturan di Indonesia seperti di rantai.

"Aturan regulasi dan perizinan kita ini seperti di rantai dengan aturan yang tumpang tindih dan dengan banyaknya berbagai regulasi," ucapnya.

Maka dari itu, kata dia, salah satu cara untuk memangkas peraturan yang berbelit ini dibutuhkan aturan seperti omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Ada 79 undang-undang yang bertentangan, bertabrakan satu sama lain. Maka dari itu Presiden meminta adanya peraturan undang-undang yang bisa menyelesaikan masalah itu, maka lahirlah Omnibus Law sebuah undang-undang yang memperbaiki sekian banyak peraturan," kata dia.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Mundur, Tak Boleh Jenguk 8 Aktivis KAMI di Mabes Polri

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa pemerintah kesulitan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya tanpa adanya UUOmnibus Law Cipta Kerja.

Airlangga bilang UU Cipta Kerja yang dirancang ini untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Data mencatat, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan).

Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja.

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).

Dirinya juga bilang bahwa UU sapu jagad ini bukan hanya untuk pekerja, tapi juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.

“Kalau sebelumnya mengurus 3 sampai 4 izin biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” ujar Airlangga.

Kemudian sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal 9 orang.

“Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring. Sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” kata Airlangga

Terkait serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam). Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI