Sri Mulyani Bakal Lelang SUN Demi Selamatkan Ekonomi dari Corona

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:06 WIB
Sri Mulyani Bakal Lelang SUN Demi Selamatkan Ekonomi dari Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Dalam keterangan persnya, Jumat (16/10/2020) pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Target indikatif dari lelang SUN ini sebesar Rp 20 triliun sementara target maksimalnya Rp 40 triliun.

Adapun seri SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 seri yakni SPN03210121, SPN12210701, FR0086, FR0087, FR0080, FR0083 dan FR0076.

Baca Juga: Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal Utang Indonesia Masuk 10 Besar Dunia

Tingkat kupon dari SUN tersebut mulai dari 7,5 persen. Sementara jatuh temponya yakni 21 Januari 2021 hingga yang paling lama 15 Mei 2048.

Pelelangan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

Baca Juga: Analis: Kalau Sri Mulyani yang Bicara, Saya Banyak Percayanya

SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI