Suara.com - Proses pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai sangat terbuka. Rapat-rapat melalui rapat kerja (raker), panitia kerja (panja) dan badan legislasi (baleg) dapat diakses melalui banyak kanal.
“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di raker, panja dan baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari Youtube. Sepanjang karier saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” papar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Keterangan Ida ini merupakan bagian dari sosialisasi RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait. Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Menaker didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas Soes Hindharno. Sementara dari Pertamina hadir Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah ASEAN SLOM-WG, Kemnaker Dukung 5 Program Ketenagakerjaan
Ida menegaskan beberapa klarifikasi, diantaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.
“Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucapnya.
Sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.
“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa negosiasi gaji lebih tinggi,” sambungnya.
Sosialisasi Menaker kepada pekerja Pertamina ini mendapat sambutan hangat karena dapat menjelaskan berbagai hoaks yang berkembang. Ida juga berulang kali mengapresiasi Pertamina yang berinisiatif untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha
Hal ini penting agar berita-berita yang tidak terkonfirmasi dapat diabaikan.