Suara.com - Kalangan pengusaha mengatakan, aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 32 kali gaji sangat memberatkan.
Maka dari itu, para pengusaha merasa senang dengan pengurangan pesangon dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menjadi 25 kali gaji.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pengeluaran dana operasioanal perusahaan untuk pesangon lumayan besar.
Ia mengungkapkan, pengeluaran perusahan untuk pesangon saja sebesar 8 persen dari total pengeluaran. Ditambah lagi jaminan sosial, sehingga total pengeluaran untuk itu semua sebanyak 10 persen.
Baca Juga: Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
"Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan, karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi yang juga Bos Sahid Group ini juga menilai aturan soal pesangon yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tak dilakukan dengan kajian akademis dan fakta di lapangan.
Sehingga, ia mengakui banyak perusahaan yang tak mampu untuk membayarkan pesangon sebanyak 32 kali gaji.
"Setelah dilakukan 17 tahun, memang akhirnya yang bisa melakukan itu semua jumlahnya sangat minim," ucap Hariyadi.
Namun demikian, Hariyadi belum menjamin apakah dengan pengurangan pesangon ini bisa membuat perusahaan bisa membayar.
Baca Juga: Uang Pesangon hingga UMP Dihapus di UU Ciptaker, Azis Syamsuddin: Hoaks!
Tetapi, tegasnya, aturan pesangon 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya 6 kali dibayar pemerintah sudah sesuai harapan pengusaha.
"Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan," pungkas dia.