Ida Fauziyah juga mengatakan sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan partisipasi publik yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.
"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO)," kata Menaker Ida. (Antara)