Suara.com - Para petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang telah terdaftar dalam elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) mendapat tambahan stok pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 21.084 ton. Menteri Pertanian (Mentan), Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, sistem elektronik yang diberlakukan pemerintah tersebut mampu meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.
"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," ujarnya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Adapun jenis pupuk yang diberikan pemerintah kepada petani Jember berupa pupuk urea tambahan 12.271 ton, Sp 36 tambahan 315 ton, Za tambahan 5.460 ton, Npk dikurangi 859 ton, dan organik tambahan 3.038 ton.
Sistem e-RDKK penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) bertujuan untuk meningkatkan ketapatan sasaran penyaluran. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020, sekaligus meminimalisir penyelewengan.
Baca Juga: Kementan Telah Salurkan Pupuk Subsidi Hingga 6,4 Juta Ton
Syahruk menjelaskan, e-RDKK bertujuan untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Apalagi mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 sangat terbatas.
"Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Mentan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.
"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak, sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," jelas Sarwo.
Nantinya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani harus memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani.
Baca Juga: Kementan Sediakan Alsintan untuk Jadikan Pertanian Maju, Mandiri dan Modern
"Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun yang berhak adalah petani yang lahannya maksimal 2 hektare," jelasnya.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cabang Jember, Jumantoro mengaku bersyukur dengan tambahan alokasi pupuk bersubsidi ini. Namun ia menyayangkan, penambahan ini tidak diikuti dengan pembaharuan data pada e-RDKK petani, sehingga tidak semua petani di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember mendapat jatah tambahan stok pupuk subsidi itu.
“Pola penyalurannya kan mengacu pada e-RDKK yang sudah masuk, jadi ada beberapa kecamatan yang karena alokasinya sudah habis, tidak dapat tambahan alokasi pupuk subsidi,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Jumantoro berharap, Dinas Pertanian Jember segera melakukan pembaharuan data e-RDKK petani. Kementan sendiri memberikan peluang kepada daerah untuk meng-input data e-RDKK tiap tanggal 25-30 tiap bulannya.
“Bagaimana petani yang belum masuk e-RDKK itu bisa terlayani dengan pupuk subsidi, sehingga kami mohon ada kebijakan pemerintah pusat untuk mengakomodir,” katanya.
Jumantoro menambahkan, menghadapi musim hujan, petani butuh pupuk. Para petani yang mendapatkan tambahan stok pupuk subsidi itu harus mengisi formulir tambahan yang diketahui oleh penyuluh dan kelompok tani.
“Memang kita bersyukur, ada tambahan pupuk subsidi ini, tapi sebaiknya ini jangan sampai terlambat. Terpaksa petani ada yang tidak memupuk tanamannya, ada yang beli non subsidi. Dikhawatirkan akan berpengaruh pada hasil panennya atau produktivitas nanti,” pungkasnya.