Suara.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut vonis tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa jadi peringatan buat BUMN-BUMN lain. Pasalnya, vonis itu membuat pihak-pihak di lingkungan BUMN tak bisa bermain-main dalam mengelola BUMN.
Untuk diketahui empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Hakim Jakarta Pusat.
"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, langkah hukum akan terus dijalankan jika terdapat pihak yang memang terbukti bersalah dalam membuat kebijakan di BUMN-BUMN.
Baca Juga: Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
"Dan juga bahwa semuanya kalau memang baik pemerintah maupun aparat hukum bahwa kalau memang merugikan bagi pemerintah hal negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, Arya Sinulingga mengataka, Kementerian merasa puas dengan vonis hakim tersebut.
Ia menjelaskan, vonis tersebut membuat nyata langkah pembersihan di lingkungan BUMN.
"Divonisnya empat orang di mana tiga para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hdup menunjukkan bahwa langkah pembersihan Kementerian BUMM berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh perusahaan," imbuhnya.
Arya melanjutkan, vonis tersebut juga membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan Kementerian memang bersalah dan melakukan perbuatan yang tak terpuji.
Baca Juga: Erick Thohir Merger Bank Syariah BUMN, Bagaimana Nasib Nasabah
Ia menambahkan, Kementerian akan terus melaksanakan pembersihan terhadap BUMN.
"Ini adalah langkah-langkah pembersihan yang terus dilakukan Kementerian BUMN pada saat awal-awal dulu dimulai," ucap dia.