Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Kementerian BUMN Puas Tersangka Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian BUMN buka suara terkait divonisnya tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam vonis tersebut empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi penjara seumur hidup.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, Kementerian merasa puas dengan vonis hakim tersebut.

Ia menjelaskan, vonis tersebut membuat nyata langkah pembersihan di lingkungan BUMN.

"Difonisnya 4 orang dimana 3 para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hdup menunjukkan bahwa langkah pembersihan Kementerian BUMM berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh perusahaan," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Arya melanjutkan, vonis tersebut juga membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan Kementerian memang bersalah dan melakukan perbuatan yang tak terpuji.

Ia menambahkan, Kementerian akan terus melaksanakan pembersihan terhadap BUMN.

"Ini adalah langkah-langkah pembersihan yang terus dilakukan Kementerian BUMN pada saat awal-awal dulu dimulai," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Joko Hartono Tirto dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur PT Maxima Integra itu divonis seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI