Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau Malah Akan Ciptakan Pengangguran

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:33 WIB
Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau Malah Akan Ciptakan Pengangguran
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, jika jumlah pabrikan tembakau kecil dan menengah semakin sedikit, hal ini akan berdampak pada keberlangsungan petani tembakau.

Hal ini dikarenakan beragamnya jenis dan kualitas tembakau di Indonesia, yang selama ini diserap oleh kategori perusahaan yang berbeda pula.

Kerugian petani tembakau sudah tercermin setelah adanya kenaikan tarif cukai dan HJE tembakau, masing-masing sebesar 23% dan 35% pada awal tahun ini, yang sontak membuat hasil panen petani tembakau tidak laku selama 6 bulan.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Soebagyo menyatakan rencana penyederhanaan tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM yang sempat bergulir dinilai sangat merugikan pabrikan.

Karenanya, ia meminta pemerintah membatalkan rencana penyederhanaan tarif cukai tembakau. Penyederhanaan tarif cukai dikhawatirkan merugikan industri hasil tembakau skala menengah dan kecil.

"Jika itu diterapkan dapat mematikan industri pertembakauan khususnya yang masuk pada golongan III," kata Firman.

Menurut politisi partai Golkar ini, rencana tersebut jangan dilakukan secara terburu-buru, terlebih pada rencana penggabungan volume produksi. Sebab, kedua jenis produk hasil tembakau, SKM dan SPM sangat berbeda.

"Intinya, rencana ini harus diperhitungkan dengan baik dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan. Dampak negatifnya, golongan menengah dan kecil yang menyerap tenaga kerja cukup tinggi akan gulung tikar. Jumlah pabrik rokok golongan menengah dan kecil jumlahnya cukup banyak terutama di Jawa Timur, kalau ini dilakukan, terjadi PHK secara besar-besaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi cukai, bahwa IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar.

Baca Juga: Mau Demo ke DPR, Pelajar Tangerang Bawa Ketapel hingga Tembakau Gorila

“Pemerintah mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT. Jangan sampai aturan tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktik oligopoli bahkan monopoli," tutur Firman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI