Suara.com - Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin 12 Oktober 2020 kemarin, naik 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 12 Oktober pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara pada Minggu 11 Oktober pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal minggu lebih rendah dibandingkan dengan akhir minggu.
"Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta ini, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Awaluddin menjelaskan, peningkatan penerbangan sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.
Adapun saat ini Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.
Saat ini, seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi juga dengan merujuk ke sejumlah peraturan diantaranya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Permenkumham Nomor 26/2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Industri Penerbangan Masih Lesu, AirAsia Rambah e-commerce
Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.