Pemerintah Akui Tak Mampu Buka Lapangan Kerja Tanpa Ada UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 18:19 WIB
Pemerintah Akui Tak Mampu Buka Lapangan Kerja Tanpa Ada UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa pemerintah kesulitan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, tanpa adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Airlangga mengemukakan, UU Cipta Kerja yang dirancang ini untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja. Data mencatat, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan).

Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja.

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Menteri Airlangga Pede UU Cipta Kerja Lebih Menjamin Pekerja yang Kena PHK

Dia juga menyatakan, UU sapu jagad ini bukan hanya untuk pekerja, tapi juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.

“Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” ujarnya.

Kemudian, sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.

“Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring. Sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” katanya.

Terkait serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam). Organisasi masyarakat (ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI. 

Baca Juga: Tugas Jaga Demo Omnibus Law di DPR, 1.000 Polisi Jalani Rapid Test

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI