Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini setoran pajak digital telah mencapai Rp 97 miliar. Jumlah setoran ini didapat dari 6 perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak digital sejak diberlakukannya pada Agustus 2020.
"Setoran PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di bulan September ini jadi 6 kita sudah terima setorannya alhamdulillah sekitar Rp 97 miliar dari 6 pemungut pajak itu," kata Suryo dalam media briefing melalui video teleconference di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya DJP menambah delapan perusahaan global yang resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kedelapan perusahaan itu resmi menarik PPN setelah mendapat penetapan dari DJP.
Baca Juga: Pekerja Asing Tetap Dimintai Pajak Penghasilan di UU Cipta Kerja
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- To The New Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- Nexmo Inc.
Itu berarti sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
"Harapan besarnya lagi bukan 36, lebih dari 36. Jadi harapan yang kita lakukan bagaimana memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Jadi 6 sudah nyetor, 36 sudah kita tunjuk mudah-mudahan berikutnya nambah-nambah lagi. Semaksimal mungkin bagaimana kita bisa memperluas ini," pungkasnya.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut UU Omnibus Law Momentum Reformasi Pajak