Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Gugat ke MK

Senin, 12 Oktober 2020 | 14:43 WIB
Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Buruh Langsung Gugat ke MK
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serikat buruh bersiap untuk mengajukan gugatan judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea telah membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Adapun, terdapat dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK yaitu, Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

Dalam hal ini, kedua advokat tersebut mengaku tak dibayar untuk mengajukan JR ke MK.

Baca Juga: Pengusaha Jateng: UU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi

Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Ia melanjutkan, kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.

Baca Juga: Bahas UU Cipta Kerja, Ganjar Undang Rektor, Buruh dan Pengusaha

Selain itu, kata Andi Gani, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis.

"Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang tidak beres dalam UU Cipta Kerja.

"Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yang baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang di dalam koridor hukum," tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI