Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi di bidang perpajakan menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Maka dari kata dia disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi titik balik momentum tersebut.
"Reformasi perpajakan itu tidak bisa lepas dari dua dimensi. Dimensi pertama adalah dimensi mengumpulkan pendapatan negara lalu pendapatan negaranya itu digunakan untuk belanja yang benar, baik belanja pemerintah pusat maupun belanja pemerintah daerah dalam bentuk transfer," kata Suahasil dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan yang dilakukan secara video conference pada Senin (12/10/2020).
Fungsi dari reformasi pajak tersebut lanjut dia untuk mengumpulkan pendapatan yang tidak boleh hilang.
"Ini malah makin hari makin kita ingin perkuat. Karena itu, harus dilakukan penyederhanaan administrasi, peningkatan kepatuhan, perbaikan IT, perbaikan SDM, perbaikan peraturan memperkuat core tax karena kita tetap harus mengumpulkan pendapatan,” katanya.
Baca Juga: Gaikindo Mendesak Rencana Pajak Mobil Baru 0 Persen Perlu Kepastian
Sementara dimensi yang kedua di dalam reformasi pajak ini adalah fungsi pajak sebagai alat fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan konsumsi dan juga melalui kegiatan investasi.
Oleh karena itu, dimensi yang sama dari yang dilakukan di dimensi pertama tadi yaitu menyederhanakan prosedur, memperbaiki kepatuhan, menyederhanakan administrasi dan bahkan sampai dengan menciptakan insentif-insentif pajak itu menjadi alat fiskal.
“Kebijakan pajak tetap harus kita cari balance yang pas dalam konteks mengumpulkan pendapatan dan mendorong investasi," pungkasnya.