Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi sejumlah informasi dan hoaks yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya soal upah pekerja yang dibayarkan per jam.
Jokowi bilang upah minimum tidak dibayarkan per jam, aturan ini kata dia sama dengan dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak ada dalam UU Cipta Kerja.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata Jokowi.
Menanggapi hal itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah pernyataan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Rektor Universitas Islam Bandung Keberatan Fasilitas Kampus Dirusak Polisi
"Faktanya, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkin adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam," kata Said kepada Suara.com, Minggu (11/12/2020).
Jika yang dimaksud adalah upah pekerja dibayarkan per jam, ujar Said, maka buruh akan dirugikan dan otomatis pasti akan menghapus ketentuan upah minimum bagi buruh/pekerja.
"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," katanya.
Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 88 hingga pasal 98.
Dengan kebijakan itu, selama ini lahir upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral.
Baca Juga: Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada isu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral dihapuskan sehingga buruh menolaknya.
"Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Ommibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan," pungkasnya.