Apindo: Unjuk Rasa Tak Bisa Ubah UU Cipta Kerja, yang Bisa Gugatan di MK

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Apindo: Unjuk Rasa Tak Bisa Ubah UU Cipta Kerja, yang Bisa Gugatan di MK
Ratusan buruh melakukan longmarch ke Gedung DPR dengan melintasi Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai unjuk rasa yang dilakukan beberapa pihak tak akan mengubah proses legislasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan yang bisa mengubah isi dari UU Cipta Kerja yaitu adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada yang tak sepakat tentunya terbuka peluang judicial review di MK. Karena apapun unjuk rasa tak bisa mengubah proses legislasi yang bisa mengubah gugatan di MK," ujar Hariyadi dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Dalam hal ini, Hariyadi meminta kepada para pengusaha untuk mensosiialosasikan isi dalam UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap 429 Orang Saat Aksi Omnibus Law di Bandung

Hal ini agar para pekerja bisa memahami dan tak melakukan hal-hal yang bisa merugikan perusahaan.

"Sehingga para pekerja kita paham dan tak perlu bereaksi di jalan, karena ini akan menimbulkan hal-hal kontraproduktif," jelas dia.

"Menurut pandangan kami apa yang beredar di masyarakat kurang pemahaman yang kurang mendalam atas butir-butir omnibus law," ucap dia.

Sebelumnya, Indonesia kembali bergejolak di tengah pandemi virus corona covid-19. Pemicunya adalah, DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin ( 5/10) awal pekan ini.

Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut kontan menyulut amarah publik. Sebab, UU tersebut terbilang kontroversial lantaran banyak pasal yang dinilai merugikan buruh, petani, kaum pelajar, hingga masyarakat adat.

Baca Juga: Polisi Bekuk Ribuan Pendemo, Wagub DKI: Mereka Pelajar Bukan Warga Jakarta

Tak hanya pasal-pasalnya yang dprotes, proses pembentukan UU Cipta Kerja itu sendiri menuai banyak kecaman lantaran dinilai banyak kejanggalan.

Sejak UU Cipta Kerja disahkan hingga Kamis (8/10/2020) hari ini, rakyat bergerak turun ke jalanan untuk menyatakan sikap penolakan.

Itu lantaran mereka menilai DPR yang mengklaim sebagai wakil rakyat, justru tidak mengakomodasi aspirasi tuannya sendiri.

Tak sedikit aksi massa menolak UU Cipta Kerja berujung bentrok. Banyak demonstran yang menjadi korban kekerasan aparat selama aksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI