Pakar Sarankan Masyarakat yang Kontra UU Ciptaker Tempuh Jalur Konstitusi

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Pakar Sarankan Masyarakat yang Kontra UU Ciptaker Tempuh Jalur Konstitusi
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengapresiasi langkah pemerintah dalam memutus mata rantai korupsi birokrasi lewat UU Cipta Kerja.

"Saya apresiasi upaya pemerintah yang telah berani menembus tembok tebal governmental corruption dengan memutus mata rantai mafioso dan birokrat korup," ujar Romli, Jumat (9/10/2020).

Romli menganggap kekhawatiran UU Cipta Kerja akan menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Menurut Romly, UU Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini, yaitu korupsi, maladministrasi, abuse of power dan suap, serta mafia-mafia di berbagai sektor.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Pendemo UU Cipta Kerja di Medan Tersangka

UU Cipta Kerja juga menghilangkan ego sektoral yang selama 75 pemerintahan ada menghambat efisiensi administrasi.

Oleh pihak yang kontra UU Cipta Kerja dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat, padahal justru melemahkan dan menyengsarakan mafia, maladministrasi, korupsi, suap serta perilaku pemburu rente.

Prof Romli menyarankan bagi yang kontra untuk menempuh jalur konstitusional.

"Jika kita adalah warga negara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum," tegasnya.

Kedepan Romli lebih menyoroti penyusunan Peraturan Pemerintahnya, agar lebih banyak menampung aspirasi masyarakat yang positif bagi bangsa dan negara.

Baca Juga: Buruh Australia Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Karena UU Cipta Kerja memerlukan 39 PP yang harus diselesaikan secara hati-hati (with due care), pasti ( certainty) dan jelas (lex certa) sehingga memerlukan waktu yang relatif lama, tidak tergesa-gesa dan asal jadi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Romli juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang intensif pada para stake holder. Termasuk pengelola UKM, karena perlu pemahaman paripurna atas tujuan dan subtansi UU Cipta Kerja.

Menurut Romli, rakyat saat ini sudah maju dalam berpikir dan kritis tapi belum sepenuhnya berprasangka baik terhadap kebijakan pemerintah.

Padahal menurutnya, pedoman yang harus selalu dijadikan dasar berpikir kritis adalah Res Judicata, atau setiap keputusan harus dianggap benar kecuali jika terbukti sebaliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI