Klaster Perpajakan Masuk UU Cipta Kerja, Sri Mulyani Angkat Bicara

Kamis, 08 Oktober 2020 | 00:10 WIB
Klaster Perpajakan Masuk UU Cipta Kerja, Sri Mulyani Angkat Bicara
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait alasan pemerintah yang memasukkan klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Alasannya karena sebagian klaster perpajakan yang ingin dimasukkan pemerintah sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020.

"Sebagian dari omnibus law perpajakan, itu sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020 yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani dalam konfrensi virtual, Rabu (7/10/2020).

Sehingga kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sebagian omnibus law perpajakan ada yang belum masuk dalam UU 2/2020, maka ketentuannya dimasukan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 9 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Hak Pekerja

"Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar. Pemerintah bersama DPR, bersama-sama membahas dan ini juga antar komisi dan juga dengan Baleg," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan isi Omnibus Law Perpajakan yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis akan dilebur ke dalam Omnibus Law Ciptaker.

Febrio beralasan pemerintah menyelipkan Omnibus Law Perpajakan karena terdesak situasi saat ini, dimana pandemi virus corona atau Covid-19 membuat perekonomian agak sulit.

"Tentang pajak, tidak ada yang hilang. Semuanya masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja klaster perpajakan. Kami hemat energi dan waktu, karena suasana lagi susah," katanya.

Febrio menilai tidak ada masalah dengan penggabungan dua rencana omnibus law dalam satu RUU.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian

Semula, pemerintah mengajukan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan secara terpisah kepada DPR, tetapi dalam pembahasannya disatukan menjadi hanya RUU Cipta Kerja.

Padahal sebelumnya, DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan.

RUU ini dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 dan akan diusulkan kembali pada Prolegnas Prioritas 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI