Suara.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Padahal publik secara gamblang menolak penerbitan UU sapu jagad ini karena dinilai banyak pasal yang kontroversial.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam pasal 81 poin 4 hingga 11 yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), di mana dalam aturan baru ini pemerintah seolah memberikan karpet merah bagi para tenaga kerja asing tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun membantah hal tersebut menurutnya dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu.
"Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tak hanya itu, isu yang beredar bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan pengusaha besar dan investor asing saja.
"Kami tegaskan pada kesempatan ini bahwa UU Cipta Kerja disusun dengan mengutamakan pemahaman Pro Rakyat, sehingga kebijakannya juga mengutamakan kepentingan masyarakat luas," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, UU Cipta Kerja memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil terutama untuk mengembangkan usahanya.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan juga memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM," katanya.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Dalam aturan tersebut, tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.