Suara.com - Menteri Ketanagekerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap diatur dan tak dilakukan semena-mena.
Ida mengatakan tata cara PHK tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas tentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ujar dia dalam konferensi pers bersama 12 Menteri di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja serikat pekerja (SP) juga masih diberi ruang untuk bisa memperjuangkan pekerja dalam proses PHK hingga memperjuangkan hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Publik Marah UU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Masyarakat Belum Memahami
"Kita tidak sama sekali menediakan peran-peran SP/SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha," ucap dia.
Politisi PKB ini melanjutkan, dalam UU Cipta Kerja para pekerja juga tetap mendapatkan upah selama PHK itu masih diproses dalam sebuah pengadilan.
"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, Undang-Undang Cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja," tutur dia.
"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," tambah Ida.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebut banyak pemelintiran terkait dengan isi Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dua hari lalu. Sehingga hal itu, lanjut dia, yang membuat kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Demi NU, Said Aqil Serukan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing. Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja.
Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.
"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU cipta kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," kata Ida.
Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh. Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.