Publik Marah UU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Masyarakat Belum Memahami

Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Publik Marah UU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Masyarakat Belum Memahami
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan Indonesia Infrastructure Investment Forum (IIIF) dengan pengusaha Prancis yang berlangsung secara daring, Selasa (30/6/2020). [Dok. KBRI Paris]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hampir sebagain besar publik merasa geram dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menganggap UU tersebut lebih banyak merugikan masyarakat bawah dan lebih menguntungkan para modal besar.

Atas hal itu, para menteri Joko Widodo (Jokowi) pun buru-buru melakukan konfrensi pers, mulai dari Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan 12 Menteri lainnya secara maraton menjelaskan pemerintah membuat UU tersebut.

Dalam konfrensi pers secara virtual tersebut, Airlangga mengatakan banyak kalangan yang belum memahami betul intisari dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Kami merasa penting, untuk memberikan informasi yang sebenarnya agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi, sehingga masyarakat dan seluruh stakeholders memahami substansi Undang-Undang Cipta Kerja secara benar dan komprehensif," kata Airlangga, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: BATAN Kembangkan Antiserum untuk Lemahkan Virus Covid-19

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, tujuan utama dari UU sapu jagad tersebut ingin menghilangkan sejumlah aturan yang selama ini menyulitkan baik bagi dunia usaha maupun masyarakat, tanpa ingin merugikan pihak manapun.

"UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi dan aturan yang dikenal obesitas regulasi yang hambat penciptaan lapangan kerja," katanya.

Airlangga mengakui selama ini pemerintah sangat sulit dalam mencetak jumlah lapangan kerja yang banyak bagi masyarakat karena investasi yang masuk sangat sedikit, apalagi di masa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini.

Sehingga kata dia, UU ini bersifat mendesak dan harus segera diterbitkan.

"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan apalagi di tengah pandemi covid-19 ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," katanya.

Baca Juga: 89 ABG Niat Demo DPR Terciduk, 2 di Antaranya Segera Diisolasi Satgas Covid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI