Kemudian, Kementan mengajukan usulan tambahan subsidi pupuk sebanyak kurang lebih 1 juta ton senilai Rp 3,1 triliun. Setelah disetujuinya alokasi tersebut, maka alokasi subsidi pupuk tahun ini menjadi sebanyak 8.900.467 ton senilai Rp 29,7 triliun.
"Secara volume alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2020 menjadi sebanyak 8,9 juta ton dari sebelumnya hanya 7,9 juta ton," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Mentan SYL mengatakan, pihaknya juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian yang memuat alokasi pupuk bersubsidi setelah adanya tambahan pupuk bersubsidi.
"Selanjutnya, pemerintah provinsi diminta untuk merealokasi penyaluran pupuk antar kabupaten, dari kabupaten-kabupaten yang masih surplus pupuknya ke kabupaten yang kekurangan pupuk dengan mempertimbangkan tambahan alokasi dari pusat," ungkap Mentan SYL.