Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian hingga 20 September 2020 telah menyalurkan pupuk bersubsidi mencapai 6,4 juta ton. Untuk alokasi pupuk subsidi sendiri sepanjang 2020 sebanyak 7.949.303 ton.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pupuk bersubsidi jenis Urea telah disalurkan sekitar 2,8 juta ton, pupuk SP-36 sekitar 461.000 ton, pupuk ZA sekitar 604.000 ton, pupuk NPK sekitar 2,09 juta ton, pupuk NPK formula khusus sebanyak 3.166 ton, dan pupuk organik sekitar 421.000 ton.
"Total pupuk yang telah disalurkan hingga 20 september 2020 sebanyak 6.411.300 ton," kata Sarwo Edhy saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR via daring, Senin (5/10/2020).
Namun, Kementan mengajukan kembali usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk memenuhi adanya tambahan kebutuhan. Kementan mengajukan tambahan pupuk bersubsidi sebanyak sekitar 1 juta ton.
Baca Juga: Kementan Sediakan Alsintan untuk Jadikan Pertanian Maju, Mandiri dan Modern
“Kami sudah mulai proses dan Alhamdulillah pada Jumat 29 september 2020 sudah terbit DIPA baru dengan tambahan lebih kurang 1 juta ton dengan nilai Rp 3,1 triliun sehingga jumlah keseluruhan anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 29,7 triliun,” kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menambahkan, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi berdasarkan beberapa hal. Di antaranya, mengacu pada rata-rata realisasi penyaluran selama 5 tahun terakhir per provinsi dan per jenis, melihat data sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) tahun 2020.
Kemudian, status hara P dan K hasil kajian Balitbang Pertanian, dimana hasil kajian menyatakan bahwa status hara P dan K di lahan sawah antara sedang dan tinggi. Dengan demikian, kedepan pupuk jenis SP-36 dan pupuk jenis ZA kemungkinan akan dikurangi dan dialihkan ke pupuk jenis Urea dan jenis NPK.
“Kami juga mengacu pada realisasi penyaluran sampai dengan akhir Agustus 2020 dan prognosa kebutuhan bulan September-Oktober berdasarkan rata-rata penyaluran bulan tersebut selama 5 tahun terakhir, serta usulan dari daerah. Jadi meskipun daerah membutuhkan tapi tidak mengusulkan, tidak diberikan alokasi tambahan,” tambah Sarwo Edhy.
Penambahan anggaran ini pun turut mempengaruhi posisi realiasi prosentase penyaluran pupuk subsidi. Hingga 27 September 2020 menjadi sebesar 70,13 persen dari pagu anggaran.
Baca Juga: Bantu Petani Penuhi Kebutuhan Air, Kementan Sediakan Kegiatan Perpompaan
"Sehingga realisasi penyaluran sebelum revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) itu 80,65 persen, dengan revisi DIPA ini menjadi 70,13 persen," ungkap Sarwo Edhy.
Kemudian, Kementan mengajukan usulan tambahan subsidi pupuk sebanyak kurang lebih 1 juta ton senilai Rp 3,1 triliun. Setelah disetujuinya alokasi tersebut, maka alokasi subsidi pupuk tahun ini menjadi sebanyak 8.900.467 ton senilai Rp 29,7 triliun.
"Secara volume alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2020 menjadi sebanyak 8,9 juta ton dari sebelumnya hanya 7,9 juta ton," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Mentan SYL mengatakan, pihaknya juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian yang memuat alokasi pupuk bersubsidi setelah adanya tambahan pupuk bersubsidi.
"Selanjutnya, pemerintah provinsi diminta untuk merealokasi penyaluran pupuk antar kabupaten, dari kabupaten-kabupaten yang masih surplus pupuknya ke kabupaten yang kekurangan pupuk dengan mempertimbangkan tambahan alokasi dari pusat," ungkap Mentan SYL.