Pemerintah Pastikan Komunitas Adat Terpencil Dapat Bantuan Sosial

Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:27 WIB
Pemerintah Pastikan Komunitas Adat Terpencil Dapat Bantuan Sosial
Penyaluran bantuan bagi masyarakat adat. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Adat Terpencil (KAT) dipastikan mendapatkan bantuan sosial (bansos). Menurut Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, negara hadir untuk semua warga negara di seluruh pelosok Tanah Air, termasuk masyarakat miskin dan rentan di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal ini dipertegas oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial (Kemensos), Adhy Karyono. Ia menjelaskan, penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk komunitas adat sudah masuk periode kedua, yakni Juli-Desember.

Adhy menjelaskan, sebagian BST untuk KAT sudah tersalurkan di Papua, Papua Barat, Maluku Utara dan beberapa pulau terluar.

Kemensos menyalurkan BST senilai Rp 300 ribu per bulan, yang disalurkan per tiga bulan sekali dalam dua tahap, yaitu April-Juni dan Juli-Desember 2020.

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Jajarannya Tingkatkan Realisasi Anggaran Kemensos

Walaupun belum masuk Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat KAT tetap masuk dalam jaring sosial pemerintah. Penyaluran bansos dilakukan melalui komunitas atau pengurus adat, dengan cara mengumpulkan anggota komunitasnya.

Hal tersebut juga berlaku untuk beberapa pulau kecil di Kalimantan Utara dan Jambi.

Dalam penyaluran bantuan bagi KAT, menurut Adhy, tantangannya terkait jumlah penerima yang akan berbeda. Di komunitas Papua dan Papua Barat misalnya, terdapat konsep dimana semua orang membutuhkan.

"Jadi kita menghitung kembali dan sangat tergantung dengan kepala suku atau pengurus adat untuk mengaturnya," katanya.

Untuk menyalurkan bansos ke KAT, Kemensos datang dengan kendaraan bermotor, kemudian membuka loket di lokasi tersebut dan langsung dibayarkan.

Baca Juga: Kembangkan Pelaku Ekonomi Lokal, Kemensos Tidak Batasi Pemasok Bahan Pangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI