Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menilai Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi modal pemulihan ekonomi Indonesia pada 2021.
Febrio mengatakan imbas pandemi Covid-19 seluruh indikator pertumbuhan ekonomi, mulai dari konsumsi, investasi, ekspor hancur.
Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, menurut dia, investasi akan semakin meningkat yang nantinya bisa jadi trigger untuk peningkatan indikator perekonomian lainnya.
"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal. Nah pada 2021, nggak mungkin hanya pemerintah yang positif. Kalau hanya pemerintah yang positif, semua negatif, ya kita masih berada di kontraksi. Maka kita harus dorong invest sekencang-kencangnya," ujar Febrio dalam diskusi secara virtual, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Beginilah Jika Parlemen Tanpa Oposisi, Semua Bebas Bak Jalan Tol
UU Cipta Kerja, kata dia, akan diiringi dengan peraturan-peraturan lain agar bisa diimplementasikan dengan baik.
"Itulah faktor pentingnya dari omnibus law cipta kerja. Dan mudah-mudahan setelah ini, bisa diselesaikan segera dan bisa segera dilaksanakan dan menarik dan memperbanyak usaha baru yang buka sehingga bisa mempekerjakan lebih banyak orang, sehingga recovery kita dibanding 2020 bisa mencapai 5 persen tadi," kata dia.
UU Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (6/10/2020). Proses pengesahan diwarnai dengan pro dan kontra baik di dalam maupun di luar parlemen.
Bagi pemerintah, UU Cipta Kerja akan melindungi buruh dan UMKM, sementara bagi buruh dianggap bakal semakin memiskinkan mereka.
Baca Juga: Aksi Mogok Kerja Buruh