Anggota DPR Positif Corona Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:46 WIB
Anggota DPR Positif Corona Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengkonfirmasi terkait belasan wakil rakyat yang terpapar corona. Azis mengatakan, sejauh ini sudah ada 18 anggota DPR yang positif corona.

Sementara untuk staf yang bertugas total ada 40 orang terpapar Covid-19.

"Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Diketahui, hal itu pula yang kemudian menjadi alasan rapat paripurna penutupan masa sidang dipercepat menjadi Senin (5/10/2020).

Rapat tersebut menjadi sorotan publik lantaran turut mengagendakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Ya ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya nggak penyebaran," kata Azis.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat memajukan agenda pelaksanaan rapat paripurna penutupan masa sidang yang semula pada 8 Oktober 2020 menjadi Senin (5/10/2020).

Dalam paripurna hari ini DPR sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Lantas apa yang menjadi alasan DPR kemudian secara tiba-tiba melaksanakan rapat paripurna hari ini? Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyampaikan alasannya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Mulai Terasa, Pengusaha Menentang Keras Aksi Mogok Buruh

Ia berujar pelaksanaan rapat berdasarkan pertimbangan Covid-19 yang menginfeksi anggota parlemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI