Suara.com - Kalangan pengusaha menentang sikap buruh yang melakukan mogok kerja dan melakukan demo setelah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.
Kalangan pengusaha meminta kepada buruh agar mempelajari aturan terkait mogok kerja sebelum melakukan hal tersebut.
"Kami menentang rencana demo buruh mengenai ketentuan mogok kerja. Buruh/pekerja di setiap perusahaan agar mematuhi peraturan perundangan tentang mogok kerja dan dalam kondisi pandemi saat ini tentunya dalam upaya penanggulangan dan penanganan Covid-19," ujar Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Kamdani saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Shinta menuturkan, rencana demo para buruh itu juga melanggarkan aturan keramaian saat pandemi covid-19 yang mana masyarakat atau karyawan tak boleh melakukan kegiatan berkumpul.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Keliling Kota Surabaya
"Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19," ucap dia.
Sebelumnya, mulai Selasa (6/10/2020) hari ini 5 juta buruh mogok kerja nasional. Sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jadi undang-undang, Senin (5/10/2020) malam kemarin.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.
"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.
Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker Klaim Dengarkan Aspirasi Buruh