Mogok Kerja Bukan Solusi Melawan Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:31 WIB
Mogok Kerja Bukan Solusi Melawan Omnibus Law Cipta Kerja
Aksi buruh di Rancaekek, Selasa (6/10/2020). (Twitter/@tmcrestabandung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai rencana mogok kerja yang dilakukan serikat buruh bukan salah satu solusi untuk mengungkapkan kekecewaan setelah Omnibus Law Cipta kerja disahkan.

Menurutnya, memang tak ada yang melarang baik di Undang-undang (UU) ketenagakerjaan maupun di UU Cipta kerja para pekerja untuk mogok kerja.

Namun, ia melihat rencana mogok kerja itu akan banyak merugikan banyak pihak. Bukan hanya pengusaha itu sendiri, tapi juga merugikan buruh itu sendiri.

"Tidak ada pengaturan dalam UU bahwa pekerja boleh mogok kerja kalau tidak sepakat. Tidak dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, tidak ada juga dalam UU Cipta kerja. Mogok kerja itu merugikan kedua pihak. Mogok kerja bukan solusi," ujar Piter saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker

Kendati demikian, Piter mengakui memang mogok kerja adalah hak para pekerja, asal para pekerja jangan memaksa para perkerja lainnya untuk ikut-ikutan melakukan mogok kerja.

"Mogok kerja adalah haknya pekerja. Tetapi memaksakan mogok kerja kepada pekerja lain yang tidak mau mogok kerja melanggar hak pekerja," ucap dia.

Mulai Selasa (6/10/2020) hari ini 5 juta buruh mogok kerja nasional. Sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jadi undang-undang, Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Serikat Pekerja BUMN Lebih Pilih Kerja Ketimbang Demo Seperti Buruh

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI