Suara.com - Nilai tukar rupiah terpantau menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini Selasa (6/10/2020) usai pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Mengutip Bank Indonesia (BI) kurs tengah acuan Jakarta Interbank Spot Dolar Rate/Jisdor rupiah terapresiasi sebesar 155 poin ke level Rp 14.712 per dolar AS dari posisi sebelumnya di level Rp 14.867 per dolar AS.
Sementara itu berdasarkan data Bloomberg, rupiah pada pukul 10:00 Wib menguat 90 poin atau berada di posisi Rp 14.710 per dolar AS dibandingkan dengan penutupan kemarin di posisi Rp 14.800 per dolar AS.
Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan, perkasanya nilai tukar rupiah karena adanya sentimen positif yang masuk kembali ke aset berisiko di pasar Asia pagi ini.
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
Salah satunya soal kondisi Presiden AS Donald Trump yang dikabarkan mulai pulih usai dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
"Sentimen tersebut datang dari membaiknya kondisi Trump yang sudah keluar dari RS," kata Ariston dalam analisanya.
Selain faktor tersebut, yang membuat rupiah menguat cukup tajam pada hari ini adalah soal negosiasi kesepakatan paket stimulus AS yang mengalami kemajuan.
Menurut Ariston, sentimen tersebut mendorong pelaku pasar keluar dari aset aman dolar AS dan masuk ke aset berisiko, sehingga ada potensi penguatan rupiah terhadap dolar AS pagi ini.
"Sentimen positif dari dalam negeri juga bisa datang dari disahkannya RUU Cipta Kerja, yang dipandang menguntungkan investor dan situasi unjuk rasa terkendali," kata Ariston.