Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Emas Antam Jadi Rp 1.017.000 per Gram

Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:44 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Emas Antam Jadi Rp 1.017.000 per Gram
Emas Antam. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas Antam pada Selasa (6/10/2020) untuk ukuran satu gram dibanderol di harga Rp 1.017.000.

Harga emas Antam terpantau naik Rp 2.000 dibandingkan dengan harga jual Senin (5/10/2020) kemarin setelah pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sementara itu, harga Buyback (beli kembali) emas Antam dibanderol di harga Rp 912.000 per gram.

‎Harga buyback tersebut juga naik Rp 3.000 dibandingkan dengan harga Buyback hari Senin kemarin.

Baca Juga: Trump Membaik, Harga Emas Dunia Ikut Naik

Seperti dilansir dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah harga jual emas batangan pada hari ini.

  • emas 0,5 gram Rp 538.500.
  • emas 2 gram Rp 1.974.000.
  • emas 3 gram Rp 2.936.000.
  • emas 5 gram Rp 4.865.000.
  • emas 10 gram Rp 9.665.000.
  • emas 25 gram Rp 24.037.000.
  • emas 50 gram Rp 47.995.000.
  • emas 100 gram Rp 95.912.000.
  • emas 250 gram Rp 239.515.000.
  • emas 500 gram Rp 478.820.000.
  • emas 1.000 gram Rp 957.600.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI