Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Buruh yang Terkena PHK

Senin, 05 Oktober 2020 | 20:19 WIB
Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Buruh yang Terkena PHK
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (3/10/2020) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Dia bilang UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas berbelitnya sejumlah regulasi yang menghambat investasi, sehingga membuat ketersediaan lapangan kerja sangat sedikit.

"Sebelum pandemik Covid-19 sudah ada sekitar 43.600 regulasi yang berbelit sehingga daya saing kita tertinggal di Asean," kata Airlangga saat sidang paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Apalagi dengan adanya wabah Covid-19 saat ini, di mana Airlangga bilang UU ini sangat perlu untuk segera diterbitkan karena dampak  yang luar biasa kepada masyarakat.

Baca Juga: Tak Bisa Demo ke DPR, Buruh: RUU Cipta Kerja Lebih Berbahaya dari Covid-19

Salah satunya kata dia adalah, memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian tetapi juga memberikan skema perlindungan baru bagi para pekerja dan buruh yang terkena PHK, sampai dia mendapatkan pekerjaan yang sesuai," kata Airlangga.

Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lebih jelasnya, mekanisme pemberian manfaat akan diatur dalam pp.

Program jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan dengan sumber dana dari modal awal pemerintah. Lalu, juga berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang sudah berlaku saat ini dan diikuti oleh pekerja, serta dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

"Program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit, uang tunai dan pelatihan untuk upgrading maupun reskilling, informasi pasar tenaga kerja. Dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi, sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," pungkasnya.

Baca Juga: Abaikan Protes! DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI