Selain itu, kata dia, pernyataan Kejagung mengenai upaya melakukan pengembalian kerugian Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun dengan cara mencari dana sebesar-besarnya menjadi salah. Karena dana pemegang polis merupakan dana rakyat dan bukan dana milik perorangan maupun institusi Wanaartha Life.
"Hal ini perlu dibuktikan dan WanaArtha Life harus menyampaikan bukti-bukti ini kepada Kejagung. Hal-hal ini akan menjadi angin segar bagi kejelasan nasib pemegang polis," ucap Parulian.
Selama delapan bulan gagal bayar, Parulian mengatakan, pemegang polis saat ini dihadapkan oleh kesulitan yang timbul dari perselisihan antara WanaArtha Life dan Kejagung yang beririsan dengan kasus korupsi di Jiwasraya.
Di satu sisi Wanaartha Life menyatakan kepada pemegang polis bahwa mereka tidak bisa melakukan kewajibannya karena pemblokiran dan penyitaan 800 rekening saham milik WanaArtha oleh Kejagung.
Tapi di sisi lain, kata dia, Kejagung menuduh WanaArtha Life terlibat dalam kasus Jiwasraya melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokro (BT) di Wanaartha Life.
Kejagung menganggap Wanaartha Life sudah gagal bayar sejak Oktober 2019, yang bertentangan dengan pernyataan OJK.
Dalam pemaparannya tanggal 26 September 2020, Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menyampaikan bahwa Wanaartha Life sudah mengalami gagal bayar sejak Oktober 2019.
Kejagung juga menyatakan bahwa Wanaartha Life tidak pernah memberikan klarifikasi ataupun meresponi panggilan dari Kejagung untuk memberikan klarifikasi.
Ali menegaskan pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya
Namun, rekening yang disita khusus untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. yang telah menjadi terdakwa untuk kasus gagal bayar Jiwasraya, ia adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.