Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendorong para nasabah WanaArtha Life untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pihak berwenang, baik itu kepolisian ataupun kejaksaan.
Wahidi menilai pihak WanaArtha seakan berlindung di balik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang seakan penyitaan tersebut adalah sumber dari gagal bayar WanaArtha kepada nasabahnya.
Wihadi menilai, seharusnya para pihak dari nasabah WanaArtha bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejaksaan Agung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.
“Mereka bukan BUMN, WanaArtha wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)?. (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” kata Wihadi ditulis Senin (5/10/2020).
Menurutnya, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain.
Pihak Kejaksaan Agung pun menurut Wihadi tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.
“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha). Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ujar Wihadi.
Ia pun melihat, hingga saat ini belum melihat itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya.
Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas ke pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya
Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) Parulian Sipahutar menyampaikan, pihak Wanaartha Life mesti bersikap kesatria dan terbuka akan segala hal yang diminta Kejagung. Dalam hal ini, Kejagung juga seharusnya berkoordinasi bersama OJK dan tidak melampaui kewenangannya menyelesaikan kasus ini.