Gugatan Pengembang Mampang Hills Ditolak, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2020 | 08:19 WIB
Gugatan Pengembang Mampang Hills Ditolak, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PN Depok, Jawa Barat mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Komplek Mampang Hills, Depok, Jawa Barat.

Kuasa Hukum ketujuh warga komplek Mampang Hills, Rian Hidayat memaparkan gugatan dengan perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK ini resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan dua perusahaan itu.

“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” kata Rian membaca hasil putusan PN Depok, ditulis Senin (5/10/2020).

Dengan demikian, PN Depok tak menerima segala tuntutan perihal iuran pengelolaan lingkungan yang diajukan oleh PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari,  Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga: KPK Temukan Adanya Pengembang Perumahan 'Nakal' di Tangsel

Rian menjelaskan perkara ini bermula pada oktober 2019 yakni adanya gugatan dari pengembang dan pengelola mampang hills terhadap 10 warga perihal pembayaran iuran pengelolaan lingkungan. 

Dalam proses persidangan, ketujuh warga warga membantah dalil dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020 majelis hakim dalam agenda sidang putusan, mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima. 

Warga Tolak Bayar

Seorang warga yang digugat, Dimas (45) mengungkapkan dirinya menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikan IPL sepihak.

“Sejak surat di edarkan Februari, saya sudah tak bayar,” kata Dimas.

Baca Juga: Siasati Pandemi, Pemilik Food Truck Beralih dari Perkantoran ke Perumahan

Dimas beralasan tak dibayarkannya IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, terlebih proses aduan yang ribet. 

“Misalnya kaya jalan rusak atau Lampu PJU yang mati, kalau ke developer bisa lama. Kalau ke pengurus RT bisa cepat,” katanya.

Hal sama diungkapkan mantan sekretaris paguyuban, Dimas Wahyu (34) yang mengaku saat itu sebagian warga kemudian memilih membayarkan iuran kepada RT dibandingkan developer, PT Buana Global Propertindo. 

“Yah wajar saja karena respon cepatnya di RT,” katanya. 

Sementara Ketua RT setempat, Iman mengatakan jauh sebelum warga menolak membayar IPL, pihaknya telah mencoba menjembatani komunikasi antara warga dengan pengelola. 

“Namun mereka seperti acuh dan tak peduli. Pengelola seperti bersikukuh enggan menanggapi keluhan warga,” tuturnya.

Karenanya, tak heran banyak warga yang kemudian memilih membayar IPL kepada RT dibandingkan kepada pengembang. 

Tak hanya itu, 120 warga pun kini telah memberikan kuasanya kepada Rian. Mereka mempercayai Rian untuk memberikan surat peringatan (somasi) kepada pengembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI