Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2020 | 07:40 WIB
Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya
Logo Jiwasraya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - WanaArtha Life diminta untuk tidak mengambil kesempatan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pihak WanaArtha seakan ingin mempersalahkan pihak Kejaksaan Agung atas gagal bayar perusahaan mereka kepada nasabah.

“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha),” kata Wihadi ditulis Senin (5/10/2020).

Menurutnya, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain.

Pihak Kejaksaan Agung pun menurut Wihadi tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.

“Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ucapnya.

Wihadi menilai, seharusnya para pihak dari nasabah WanaArtha bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejaksaan Agung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.

“Mereka bukan BUMN, WanaArtha wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)?. (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia pun melihat, hingga saat ini belum melihat itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya.

Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas ke pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya.

Baca Juga: Erick Thohir Pakai Dana PMN Rp 22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasi mengatakan, korps Adhyaksa tidak mungkin asal-asalan dalam menyita aset tindak pidana khususnya di kasus pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI