Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 05 Oktober 2020 | 07:40 WIB
Kasus Gagal Bayar WanaArtha Diminta Tak Dilimpahkan ke Jiwasraya
Logo Jiwasraya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - WanaArtha Life diminta untuk tidak mengambil kesempatan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, pihak WanaArtha seakan ingin mempersalahkan pihak Kejaksaan Agung atas gagal bayar perusahaan mereka kepada nasabah.

“WanaArtha jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah, dan bisa diintervensi oleh mereka (WanaArtha),” kata Wihadi ditulis Senin (5/10/2020).

Menurutnya, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain.

Pihak Kejaksaan Agung pun menurut Wihadi tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha yang dijadikan alasan oleh WanaArtha atas gagal bayar mereka atas polis nasabah.

Baca Juga: Erick Thohir Pakai Dana PMN Rp 22 Triliun untuk Selamatkan Jiwasraya

“Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ucapnya.

Wihadi menilai, seharusnya para pihak dari nasabah WanaArtha bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejaksaan Agung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.

“Mereka bukan BUMN, WanaArtha wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)?. (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia pun melihat, hingga saat ini belum melihat itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya.

Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas ke pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya.

Baca Juga: Manipulasi Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Vonis Bagi Para Terdakwa

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasi mengatakan, korps Adhyaksa tidak mungkin asal-asalan dalam menyita aset tindak pidana khususnya di kasus pencucian uang.

Yenti menyebut penyitaan rekening terkait terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) itu tak sembarangan.

"Sebetulnya ketika Kejagung menyita aset pun telah melihat aliran dana dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi tidak asal-asalan,” kata Yenti.

Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha Life. Dia menyarankan pihak-pihak tersebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Bentjok. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal di-clear-kan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak," tutur Yenti.

Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menegaskan pemblokiran sekitar 800 SRE saham milik WanaArtha bukan menjadi penyebab perusahaan asuransi itu gagal bayar.

Namun, rekening yang disita dari WanaArtha khusus hanya untuk saham dan reksa dana milik Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang telah menjadi terdakwa untuk kasus gagal bayar Jiwasraya, ia adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Lima lainnya yakni Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Ali bahkan mengungkapkan, Wanaartha sudah mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya sejak Oktober 2019.

Ia menolak jika Kejaksaan Agung tersalahkan atas sengkarut dana Bentjok yang ada di WanaArtha. Selain itu juga ingin meluruskan bahwa pihaknya tidak pernah menyita uang dari nasabah, melainkan hanya aset dan uang Bentjok yang ada di WanaArtha.

"Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019. Ini kita harapkan kejujuran dari pihak direksi WanaArtha," ujarnya, Jumat (25/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI