Suara.com - Teka-teki skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya akhirnya terungkap. Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan dana Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu.
Staf Khusus Menteri BUMN bidang komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, penyelamatan dengan PMN ini bukan dikategorikan sebagai bail out.
Sebab, jelas dia, uang yang dikeluarkan negara untuk penyelamatan perusahaan yang mana pemegang sahamnya pemerintah.
"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," ujar Arya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Surati Menteri ESDM soal Pasokan Listrik PLN
Adapun, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun.
Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022.
Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru yaitu IFG Life.
Setelah itu, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menanmbahkan, program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Baca Juga: Bubarkan Merpati, Erick Thohir Ingin Bentuk Holding Sektor Penerbangan
Pasalnya, hingga 31 Agustus 2020 kemarin jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang, di mana lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak," pungkas Hexana.