Suara.com - Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020) di Jakarta.
Selanjutnya, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, banyak manfaat yang didapat pekerja dalam RUU Cipta Kerja.
Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
"Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," ujar Airlangga dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang.
Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
Untuk sertifikasi halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Mau Disahkan, LBH Jakarta: Pengkhianatan Konstitusi
Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.