Suara.com - Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky menilai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja justru bisa memulihkan perekonomian lebih cepat setelah pandemi usai.
Ia menjelaskan, dengan adanya aturan itu bisa menarik investor asing berinvestasi di pabrik-pabrik dalam negeri.
"Sehingga saat pandemi ini sudah mereda dan Indonesia memasuki masa pemulihan ekonomi atau recovery, investasi akan masuk, pabrik-pabrik akan dibuka dan barang-barang domestik kita akan memiliki daya saing global yang lebih baik. Proses recovery akan optimal," ujar Riefky saat dihubungi Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Menurut Riefky, jika RUU Cipta Kerja tak cepat disahkan, maka investasi akan terhambat. Selain itu, investor akan kembali berpindah ke negara lain yang memiliki kemudahan dalam berbisnis.
Baca Juga: KASBI: Dari Hotel ke Hotel Hingga Malam Dewan Ngebet Sahkan RUU Cipta Kerja
"Opportunity inilah yang tidak boleh terlewat saat kita sudah masuk dalam fase pemulihan, dan harus segera disiapkan dari sekarang, agar tidak hanya bisnis, namun tenaga kerja dan makroekonomi secara keseluruhan akan mendapatkan optimal benefit pascapandemi," jelas Riefky.
Sebelumnya, Riefky mengungkapkan, tingkat kemudahan berbisnis Indonesia saat ini masih rendah.
Contohnya, upah tenaga kerja Indonesia yang dinilai asing masih tinggi. Karenanya, adanya RUU Cipta Kerja ini momentum meningkatkan kemudahan untuk berbisnis di Indonesia.
"Implikasinya apa? investasi asing yang akan meningkatkan skill SDM dalam negeri dan mendorong alih teknologi domestik menjadi terhambat," ucap dia.
Maka dari itu, Riefky menilai, RUU Cipta Kerja ini memang diharuskan, demi meningkatkan keahlian tenaga kerja Indonesia, sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Ngotot, Perlukah RUU Cipta Kerja Segera Disahkan?
"Sehingga apabila dibiarkan maka Indonesia tidak lama lagi akan kalah saing, baik dalam sisi barang dan jasa maupun kualitas SDM, dengan negara berkembang lainnya seperti Vietnam dan Thailand."