Suara.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasrat segera mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja mejadi undang-undang.
Bahkan kedua pihak itu ngotot untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR. Padahal, beberapa pihak masih banyak yang menolak rencana tersebut. Lantas apakah RUU Cipta Kerja saat ini memang mendesak harus segera disahkan?
Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengatakan, sebenarnya RUU Cipta Kerja spiritnya baik untuk perekonomian Indonesia.
Hanya saja, menurutnya ada beberapa hal dalam isi RUU Cipta Kerja yang harus diluruskan.
Baca Juga: KSPN Pastikan Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional Soal RUU Cipta Kerja
"Tapi inti dari RUU ini adalah mereformasi sistem ketenagakerjaan Indonesia agar lebih bersaing di level global dan untuk menarik investasi agar perekonomian Indonesia dapat tumbuh dalam jangka panjang," ujar Riefky saat dihubungi Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Menurut Riefky, tingkat kemudahan berbisnis Indonesia saat ini masih rendah.
Contohnya, upah tenaga kerja Indonesia yang dinilai asing masih tinggi. Sehingga, dengan adanya RUU Cipta Kerja ini momentum meningkatkan kemudahan untuk berbisnis di Indonesia.
"Implikasinya apa? investasi asing yang akan meningkatkan skill SDM dalam negeri dan mendorong alih teknologi domestik menjadi terhambat," ucap dia.
Maka dari itu, Riefky menilai, RUU Cipta Kerja ini memang diharuskan, demi meningkatkan keahlian tenaga kerja Indonesia, sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
Baca Juga: PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya!
"Sehingga apabila dibiarkan maka Indonesia tidak lama lagi akan kalah saing, baik dalam sisi barang dan jasa maupun kualitas SDM, dengan negara berkembang lainnya seperti Vietnam dan Thailand," pungkas Riefky.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat.
"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan UU tentang cipta kerja untuk bisa setujui pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR yang hadir, Sabtu (3/10/2020) malam.
Adapun dalam rapat pengambilan keputusan ini, ada 7 fraksi dari 9 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Sementara itu dalam laporannya, Wakil Pimpinan Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.