Belanja Daerah Masih Seret, Anak Buah Sri Mulyani Geram

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Belanja Daerah Masih Seret, Anak Buah Sri Mulyani Geram
Ilustrasi ekonomi saat pandemi (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andil pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pemerintah pusat mempercepat proses pemulihan ekonomi yang terimbas pandemi Virus Corona atau Covid-19 dirasa masih kurang greget.

Pasalnya hingga saat ini realisasi belanja daerah masih cukup seret penerapannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue Kita yang dilakukan secara virtual, Jumat (2/10/2020).

"Jangan sampai pemerintah pusat fokus counter, pemda justru terhambat realisasinya," kata Febrio.

Baca Juga: Supaya Manjur, Program PEN Dievaluasi Tim Independen

Untuk itu, pemerintah terus meminta kepada pemda untuk mempercepat realisasi belanjanya demi mengurangi perlambatan ekonomi.

Dia juga mengemukakan, belanja yang dilakukan pemerintah pusat atau daerah sangat penting dilakukan. Lantaran saat ini daya beli masyarakat maupun dunia usaha sedang lesu akibat wabah Corona.

"Uang yang ditransfer ke daerah itu spending-nya untuk apa? output outcome bagaimana? Itu harus dievaluasi terus," katanya.

Dari catatan pemerintah hingga akhir Agustus 2020, belanja APBD baru Rp 533,73 triliun. Angka tersebut turun 7,62 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Pemulihan Ekonomi Bisa Sangat Lama

SEB tersebut adalah Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri). 

Mengutip beleid tersebut dari Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2020) SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020.  

"Tujuan SEB ini memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah," bunyi SEB tersebut.

SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020. 

Gubernur/bupati/wali kota didesak untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja APBD baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya.

Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD dengan mengutamakan produk dalam negeri/produk daerah/UMKM.

Melaksanakan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, dan mempercepat pelaksanaan jaring pengaman sosial dari APBD.

"Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi surat tersebut.

Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh Pemerintah Pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada Tahun Anggaran berikutnya. 

Pelaksanaan percepatan realisasi belanja APBD dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyoroti masih minimnya penyerapan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di beberapa daerah.

Ia menuturkan, rata-rata nasional untuk penyerapan anggaran belanja dalam APBD tingkat provinsi berada di angka 44,74 persen. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota sebesar 48,8 persen.

"Ini dari data yang dilaporkan per 27 Agustus 2020 rata-rata nasional belanja untuk APBD provinsi ini masih di angka 44,74 persen, 44 persen dan untuk belanja kabupaten dan kota mencapai 48,8 persen. Hati-hati mengenai ini. Ini angkanya, saya kira bisa kita lihat, belanja untuk barang dan jasa realisasinya sudah berapa, untuk belanja modal berapa, untuk belanja bansos berapa?" ujar Jokowi pada rapat terbatas pengarahan Presiden dalam Menghadapi Pandemik Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020).

Jokowi memaparkan, untuk Provinsi Sumatera Selatan belanja modalnya baru mencapai 1,4 persen, Sulawesi Tenggara baru terealisasi belanja modal sebesar 5,6 persen, Papua sebesar 4,8 persen, Maluku Utara sebanyak 10,3 persen. Kemudian Nusa Tenggara Timur sebesar 19,6 persen, Kalimantan Barat sebesar 5,5 persen dan Aceh sebesar 8,9 persen.

"Bengkulu juga coba dilihat baru berapa persen, Sumatera Barat sudah berada di atas 50 persen, 52 persen. Saya kira angka-angka ini yang betul-betul kita cermati," ucap dia.

Kemudian, beberapa daerah yang sudah cukup tinggi penyerapan belanja modal dan barang. Seperti di DKI Jakarta yang belanja barang dan jasa sudah tinggi mencapai 78 persen serta belanja modal sudah 92 persen.

Karena itu Jokowi meminta provinsi lainnya untuk segera merealisasikan anggaran di APBD.

"Saya kira yang lain-lain tolong terutama yang berada di angka-angka masih 15, masih 10, apalagi yang bansos masih 0, betul-betul dilihat dengan angka-angka ini. realisasi APBD seperti ini. Setiap hari saya ikuti semua provinsi, semua kabupaten kota kelihatan semuanya angka-angkanya. Tolong betul-betul angka-angka ini diperhatikan, sehingga realisasi untuk pengadaan barang dan jasa untuk belanja modal belanja bansos itu benar-benar segera terealisasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI