Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendesak Kementerian Kesehatan membuat pedoman uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP.
Hal ini, dikatakan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta.
"Saya minta pelaksanaan uji swab sesuai dengan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan," pinta Luhut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditulis Jumat (2/10/2020).
"Buat saja pedomannya untuk swab, kemudian nanti akan kita cek, supaya orang bisa satu pemahaman dalam melaksanakan swab ini. Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," kata Luhut.
Baca Juga: Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim Rumah Sakit
Selain membuat pedoman, Menko Luhut juga berpesan untuk melibatkan asosiasi profesi seperti (Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Kemudian, ia meminta kegiatan ini dilakukan secara cepat.
"Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah," kata Luhut.
Penjelasan dari Menko Luhut langsung ditanggapi oleh Dirjen P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), Achmad Yurianto.
"Pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," imbuhnya.
Selain itu, Achmad Yurianto pun menyebutkan bahwa petugas kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19, TNI/Polri/Satpol PP perlu melakukan swab secara rutin.
Baca Juga: 3 Perintah Luhut ke Ridwan Kamil Selama Berkantor di Depok