Suara.com - PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik terhitung per awal Oktober hingga Desember 2020 untuk pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Dengan penurunan ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak COVID-19, dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Baca Juga: Erick Thohir Surati Menteri ESDM soal Pasokan Listrik PLN
“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” jelas Agung.
Ia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
- R-1 TR 1300VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA -5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
- P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
- P-3 /TR
Sementara itu untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Baca Juga: Terjerat Utang Pinjaman Online, NA Nekat Gelapkan Uang Pelanggan PLN
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (Antara)